Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap empat orang penyelenggara negara atau wajib lapor pada Rabu (5/4) dan Kamis (6/4).
"Sebagaimana proses klarifikasi yang kami lakukan pada umumnya, kami memastikan kesesuaian dan kebenaran atas isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang disampaikan," ujar Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (6/4).
Ipi menjelaskan, tim Direktorat LHKPN KPK mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data yang telah diperiksa dari hasil penelusuran. Termasuk terkait pemberitaan viral berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami juga mengkonfirmasi terkait kepemilikan saham tiga pegawai Ditjen Pajak pada dua perusahaan konsultan pajak. KPK terbuka untuk terus mendalami dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait transaksi keuangan, asal-usul harta dan sumber perolehan harta yang dilaporkan berdasarkan keterangan yang disampaikan dan bukti-bukti yang dimiliki," pungkas Ipi.
Tiga pegawai Ditjen Pajak yang telah diperiksa, yaitu Dendy Heryanto, Wita Widarty, dan Budi Saptaji. Untuk Dendy dan Wita, telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4). Sedangkan Budi, telah diperiksa pada hari ini.
BERITA TERKAIT: