Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Endar, Kapolri Diduga Dapat Masukan Salah dari Bawahan yang Tak Ingin KPK-Polri Harmonis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 April 2023, 22:20 WIB
Soal Endar, Kapolri Diduga Dapat Masukan Salah dari Bawahan yang Tak Ingin KPK-Polri Harmonis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
rmol news logo Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang berakhir masa tugasnya menjadi polemik di tengah masyarakat.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanudin, menduga dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat masukan yang salah dari bawahannya terkait penugasan anggota Polri di KPK.

“Kami menduga Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapatkan masukan yang keliru dari bawahannya, baik informasi maupun beberapa ketentuan terkait penugasan anggota Polri di KPK,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Misalnya, ungkap Hasanudin, soal ketentuan penugasan anggota Polri ke instansi lain yang seharusnya mempedomani Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 62/2020 dan peraturan BKN  No 16/2022.

Kalaupun misalnya, lanjut Hasanudin menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diketahui maka Kapolri juga memiliki ketentuan lain yang harus dipedomani yaitu Perkap No 4/2017.

Sayangnya, kata Hasanudin, Perkap No 4/2017 ini tidak dijadikan rujukan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat ke KPK pada 29 Maret 2023. Malah menggunakan Perkap No 12/2018, yang tentu saja tidak utuh dalam memahami substansi penugasan.

“Kekeliruan ini, tentu bukan di sebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya, dan pihak-pihak yang tak ingin Polri dan KPK tidak harmonis,” ujar dia.

Oleh sebab itu terkait penugasan Brigjen Endar tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan dan/atau SOP di KPK, melainkan juga ketentuan dan/atau SOP di Polri terkait penugasan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA