Situasi menjadi lebih rumit karena hingga saat ini Badan Otorita IKN belum memiliki mitra Komisi di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, berharap lahan seluah 256 ribu hektare untuk pembangunan beberapa zonasi IKN tidak menimbulkan masalah.
“Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan. Karena itu kita (DPR) selalu mengingatkan ini, eksisting (status) lahan yang 256 ribu (hektare) seperti apa?" tegas Yanuar lewat keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4).
Yanuar juga meminta pemerintah agar memberi kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa lahan IKN.
“Eksisting lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya, kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,†kata Legislator dari Fraksi PKB ini.
Yanuar menambahkan, di kawasan IKN juga ada lahan tambang, lahan industri, lahan eksplorasi, dan seterusnya, yang sebagian diperoleh melalui HGU.
Atas dasar itu, pihaknya, ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian HGU lahan IKN. Terutama terhadap para pengusaha yang memiliki lahan tersebut.
“Kemudian tanah-tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat. Masyarakat yang dimaksud kategorinya banyak, ada individual atau private, mungkin perambah hutan, atau tanah komunal tanah adat atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang. Misalnya tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya, termasuk juga tanah terlantar,†demikian Yanuar.
BERITA TERKAIT: