Pernyataan itu bermula saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Bambang Pacul selaku pimpinan Komisi III untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan dan RUU pembatasan Uang Kartal.
Menanggapi permintaan Mahfud itu, Bambang Pacul yang merupakan politisi PDI Perjuangan, mengaku harus mendapat persetujuan dari Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.
Bagi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana) Samuel F. Silaen, pernyataan tersebut patut disesalkan. Sebagai orang cerdas yang duduk di parlemen, seharusnya pernyataan itu tidak perlu dilontarkan Bambang Pacul.
"Mereka itu saya anggap cerdas, makanya bisa memberikan komentar yang positif kepada masyarakat Indonesia, agar mereka bisa melakukan bargaining politik," ujar Samuel kepada wartawan, Selasa (4/4).
Kata Samuel, bagi orang yang sudah pernah atau berkutat di lingkungan DPR RI, akan paham dan mengerti bahwa permasalahan serta permainan elite politik partai itu yang duduk di kursi legislatif itu.
Pun juga Mahfud MD, katanya, tentu sudah tahu kendala yang dihadapi oleh para anggota legislatif, di mana setiap keputusan tidak lepas dari ketua umum partai politik masing-masing.
"Sesungguhnya yang terjadi adalah pemimpin partai politiklah yang mengendalikan diri para anggota legislatifnya, tepat seperti yang diguyonkan oleh Bambang Pacul tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: