Begitu dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ditemui seusai Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama penyelenggara pemilu, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
“Mereka (Prima pada pokoknya) minta ada penundaan pemilu,†ujar Doli menyinggung.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, gugatan Prima di Bawaslu yang diputus terbukti terjadi pelanggaran administrasi pemilu, kemungkinan juga akan mengganggu tahapan pemilu yang tengah berjalan. Bentuk pelanggarannya di tahapan verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga Doli menduga, Prima yang juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, juga akan menambah daftar gangguan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU.
“Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan pemilu),†demikian Doli menambahkan.
BERITA TERKAIT: