Ketua PW DMI Jawa Tengah Ahmad Rofiq salah satu yang menyoal keputusan itu. Kata dia, tidak ada transparansi dari PP DMI mengenai alasan penundaan Muktamar menjadi setelah Pemilu, setelah sebelumnya sudah disepakati akan digelar pada Juli atau November 2023 sebagaimana diputuskan Rakernas 2021.
"Adanya klausul bahwa Muktamar bisa diselenggarakan satu tahun setelah masa jabatan, menurut saya ini satu-satunya yang aneh karena di mana-mana yang namanya masa jabatan habis itu ya pemilihan pengurus sudah harus dilakukan," ujar Rofiq dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Dikatakan Rofiq, dalam Rapimnas DMI sudah diusulkan dari PW Jateng agar Muktamar VIII digelar Bulan Juli 2023. Tetapi, usulan itu kemudian tidak menjadi pertimbangan PP DMI.
"Kami dari Jawa Tengah mengusulkan normatif saja. Bulan Juli tahun 2023. Itu cakupan waktu yang sudah direkomendasikan Rakernas 2021. Tapi anehnya dari Rapimnas kemarin, memutuskan ini dilaksanakan tahun 2024 setelah Pemilu," terangnya.
Selain itu, Rofiq menjelaskan bahwa kekosongan status kepengurusan berdampak kepada terhambatnya kerjasama DMI di wilayah dengan mitra organisasi. Dia juga meminta PP DMI agar mengikuti aturan main yang lazim.
Dia juga heran mengapa penundaan Muktamar didasarkan atas alasan Covid-19, padahal organisasi masyarakat lain sudah melakukan Muktamar dan regenerasi sebelumnya.
"Alasan pengurus pusat itu sendiri karena Covid-19. Ini juga di ormas lain menjalani hal yang sama. Tapi Covid-19 sudah selesaikan seharusnya taat pada rekomendasi Rakernas dan AD/ART maksimal satu tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: