Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdul Aziz, banyak pakar hukum yang menyatakan UU Ciptaker belum dibahas secara matang. Bahkan UU Ciptaker ini juga sudah dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mensahkan UU tersebut sama saja dengan melecehkan lembaga negara MK dan melecehkan pendapat ahli-ahli hukum," kata Abdul Aziz saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/3).
Mantan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu pun mendesak DPR RI untuk mendengarkan suara rakyat dan tidak terburu-buru dalam memutuskan.
"Bila DPR tidak mendengar suara rakyat maka saya khawatir rakyat akan mencari keadilan sendiri di jalanan," tegas Abdul Aziz.
Pengesahan Perppu Ciptaker diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Pada pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, dua fraksi DPR menyatakan penolakannya. Yaitu Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara 7 fraksi lain menyatakan setuju. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem.
BERITA TERKAIT: