Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menerangkan, sidang putusan Bawaslu terhadap gugatan Prima ke KPU RI akan digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/3), pukul 13.00 WIB.
Sebagai pihak Pelapor, Alif yakin gugatan Prima kepada KPU bisa diterima sebagaimana yang dimohonkan.
"Prima sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa yang menjadi laporan kami. Kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Alif kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).
Alif menegaskan, proses Prima melaporkan kembali KPU pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekaligus menjadi materiil bantahan terkait tudingan-tudingan yang beredar di publik.
"Yakni yang mengatakan Prima ingin menunda Pemilu. Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, putusan PN Jakpus terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Prima, diharapkan bisa dilihat oleh Bawaslu sebagai bukti ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi.
"Khususnya kepada Partai Prima saat melakukan proses verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu," demikian Alif.
BERITA TERKAIT: