Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ilham, Muhammad Ibnu Prabowo usai menjalani mediasi dengan tergugat Indosat dan Bank Commonwealth di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/3).
Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh Ilham Bintang itu, kata Ibnu, merupakan mediasi pertama mempertemukan pihak penggugat dengan tergugat.
"Cuma untuk mediasi pertama, kita masih sebatas memberikan gambaran umum mengenai persidangan seperti apa, gugatan kita seperti apa," ujar Ibnu kepada wartawan.
Mediator yang melakukan mediasi tadi, disampaikan Ibnu, meminta agar mediasi selanjutnya, para tergugat memberikan penawaran perdamaian kepada Ilham. Mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (29/3).
"Apakah memang nanti kemudian di mediasi selanjutnya akan ada penawaran yang sesuai dengan kita atau tidak. Nanti dari kami, akan juga sampaikan penawarannya untuk mencari titik terangnya seperti apa," pungkas Ibnu.
Ilham Bintang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan perdata itu, Ilham Bintang sebagai penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, melawan PT Indosat Tbk sebagai tergugat I, PT Bank Commonwealth sebagai tergugat II, Desar alias Erwin sebagai tergugat III, Teti Rosmiawati sebagai tergugat IV, Wasno sebagai tergugat V, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat VII.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Ilham Bintang ini klasifikasinya adalah perbuatan melawan hukum.
Sementara petitum gugatan Ilham, yaitu meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum atau
Onrechtmatigedaad.
Selanjutnya, meminta agar Majelis Hakim menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 255.124.666 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar; serta membebankan biaya perkara tergugat secara tanggung renteng.
BERITA TERKAIT: