Ganjar menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Terutama, dalam upaya mengakhiri konflik lahan di Wonorejo, Cepu dan Karangboyo Kabupaten Blora, yang sudah terjadi sejak lama, tepatnya tahun 1947.
"Alhamdulillah bisa selesai (konflik lahan). Karena Pak Bupati (Blora) kemarin segera menulis surat, kita juga langsung mempercepat dan respon ATR/BPN juga cepat," ujar Ganjar dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Sertifikat tanah yang diberikan kepada warga adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan milik Pemda. Sertifikat tersebut berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi.
Selain memanfaatkan pemberian sertifikat tanah dengan baik, politisi PDI Perjuangan itu, juga berpesan kepada warga agar kemudahan akses yang telah diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dapat menjadi stimulan.
Oleh sebab itu, Ganjar mengharapkan sertifikat tanah yang diberikan dapat menumbuhkan tak hanya perekonomian warga saja, tetapi juga perekonomian daerah pada umumnya.
"Masyarakat kan bisa mengakses, maka akseslah dengan baik untuk menumbuhkan ekonomi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: