Menurut Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, tidak ada alasan bagi warga untuk menolak penataan ulang kawasan Depo Pertamina Plumpang.
"Pemukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," kata Nirwono saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/3).
Pemerintah juga perlu menetapkan daerah penyangga atau
buffer zone minimal 500 meter atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan di kemudian hari.
Semakin lebar jarak aman, lanjut Nirwono, akan membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah.
"Membenahi pemukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," pungkasnya.
Depo Pertamina Plumpang kembali mengalami kebakaran pada Jumat malam (3/3). Kebakaran hebat ini mengakibatkan 19 orang tewas dan puluhan lainnya harus dirawat di sejumlah rumah sakit.
BERITA TERKAIT: