Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Parpol Bisa Ikut Lawan Putusan PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 09 Maret 2023, 16:41 WIB
Yusril: Parpol Bisa Ikut Lawan Putusan PN Jakpus
Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)/RMOL
rmol news logo Partai politik (Parpol) bisa ikut melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu (Tahun 2024), itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan,” ungkap Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, upaya verzet oleh parpol baru bisa diajukan ke PN Jakpus jika sudah dilaksanakannya eksekusi putusan menunda pemilu.

Namun, pelaksanaan eksekusi putusan serta merta PN Jakpus atas gugatan Prima itu baru bisa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. Yakni, Penggugat yang dalam hal ini Prima, harus mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

“Bagaimana kalau sekiranya Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di jalankan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menakankan bahwa perkara yang dilayangkan Prima ini adalah perkara perdata biasa atau perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga, pihak di luar yang berperkara bisa ikut mengajukan upaya perlawanan selama merasa dirugikan.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa,” tambahnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA