Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar mengatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemilu sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, yakni pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Putusan Pengadilan Negeri (PN) tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,†tegas Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Selain itu, Bahtiar juga menegaskan bahwa eksistensi hukum mengenai UU 7/2017 tentang pemilu tetap sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu sebagaimana kesepakatan Komisi II DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR RI mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajeg 5 tahun sekali,â€Â pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: