"Dalam rangka meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 9 Oktober 2025.
Arahan ini, kata Bahtiar, disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lt. 15 Gedung H Kantor Pemprov DKI Jakarta, Senin 8 September 2025.
Bahtiar menegaskan terdapat beberapa arahan Mendagri Tito Karnavian kepada kepala daerah dalam rangka antisipasi dampak aksi unjuk rasa. Antara lain, agar kepala daerah melaksanakan Rapat Forkopimda, kemudian menyambangi/duduk bersama dengan para tokoh dan unsur masyarakat yang berpengaruh.
"Laksanakan doa kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan pemerintah; gencarkan program pro rakyat seperti gerakan pasar murah, bansos, dan lain-lain, tunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan apalagi dengan musik-musik seperti berpesta, jangan flexing kemewahan baik pejabat maupun keluarga," kata Bahtiar.
Kalau ada acara pribadi, seperti resepsi pernikahan, ulang tahun, dan lain-lain, kata dia, baiknya dilaksakan secara sederhana, serta tunda semua keberangkatan ke luar negeri. Semua kepala daerah dalam kondisi rawan, kata dia, harus di dalam daerahnya masing-masing untuk mengendalikan situasi bersama Forkompimda.
"Selain, arahan tersebut telah dikeluarkan Surat Kemendagri No : 300.1.4/e.1/BAK Perihal Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Daerah tertanggal 3 September 2025," kata Bahtiar.
Dalam surat tersebut, terdapat poin penting dalam meningkatkan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah. Oleh karena itu, perlu mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan edaran tentang "Kesiapsiagaan Jaga Jakarta" melalui Instruksi Sekda Nomor 64 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Instruksi tersebut melibatkan berbagai OPD dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan memberikan keamanan serta pelayanan kepada masyarakat; Sosialisasikan dan menyiapkan strategi komunikasi Hashtag Jaga Jakarta; Siapkan Sapras peta wilayah, peta konflik sosial, peta data kependudukan, pertolongan pertama pada kecelakaan, petugas piket; Melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Komite Intelijen Daerah (Kominda).
BERITA TERKAIT: