Kordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, menjelaskan, tuntutannya itu merupakan respon atas pelaksanaan pemantauan. Pihaknya mendapati Bawaslu tidak bisa maksimal mengawasi jalannya Coklit.
“Jadi tidak dapat memastikan apakah proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan tanpa masalah, telah mampu menyortir data pemilih ganda, bermigrasi, pemilih pemula, termasuk pemilih yang belum terdaftar karena berganti domisili,†urai Jeirry dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/3).
Dia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Dimana salah satu tugas Bawaslu adalah ikut aktif dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT),†sambungnya.
Berdasar ketentuan itu, Jeirry memandang Bawaslu berwenang masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, dalam artian mengetahui proses Coklit yang sedang dilakukan KPU, berjalan sebagaimana mestinya.
“Karen itu, pernyataan Komisioner KPU bahwa Bawaslu hanya akan diberi akses untuk melihat hasil dari proses Coklit, yakni ketika keluar DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sangat tidak tepat," tuturnya.
"Itu juga terkesan menutup-nutupi proses, agar tidak terendus pengawasan dan tidak diketahui publik,†tambah Jeirry.
BERITA TERKAIT: