Dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, dia bersama Pusat Kelembagaan Internasional (PusKI), mengajukan semacam inisiatif kepada Sekretariat ASEAN untuk menyusun panduan menanggulangi misinformasi pada tahun lalu.
Gayung bersambut, kata Usman, proposal
Sub-Committee on Information (SCI) dengan judul “
Guideline Development on Management of Government Information for Combating Fake News and Disinformation in the Media†yang diajukan, disahkan pada pertemuan
the 56th Meeting of the ASEAN Committee on Culture and Information (COCI-56) pada 8 September 2021.
"Artinya proposal tersebut mendapatkan dukungan dana dari ASEAN
Cultural Fund (ACF),†kata Usman Kansong dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyusunan dokumen tersebut, Kemkominfo telah terlebih dahulu melakukan survei yang diisi melalui perwakilan masing-masing negara ASEAN, guna mengumpulkan bahan dan teknis penyusunan paduan berita palsu dan disinformasi.
“Kita merasa negara-negara ASEAN memerlukan panduan bersama. Panduan yang bisa diterapkan di semua negara-negara untuk memerangi
fake news atau berita palsu dan disinformasi,†katanya.
Menurutnya berita palsu dan disinformasi merupakan tantangan semua negara, baik yang bergabung dengan ASEAN ataupun tidak.
“Karena hal ini penting bagi kita untuk menyusun satu panduan, berdasarkan karakteristik di masing-masing negara. Hari ini ini adalah
workshop untuk mematangkan panduan tersebut,†katanya.
Dalam kegiatan pelatihan kali ini, lanjut Usman, semua negara-negara ASEAN hadir untuk membedah dan mematangkan panduan yang telah disusun.
Hasilnya, berupa
draft guideline, akan dibahas dan disempurnakan oleh Negara Anggota ASEAN di Jakarta pada 2-3 Maret 2023.
Pertemuan yang digelar dalam format hybrid di Hotel Borobudur itu dihadiri oleh perwakilan Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam.
BERITA TERKAIT: