Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Reses, Pimpinan DPR RI Segera Tindaklanjuti UU PPRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Februari 2023, 15:33 WIB
Setelah Reses, Pimpinan DPR RI Segera Tindaklanjuti UU PPRT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2)/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas nasib Undang Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah masa reses anggota dewan selesai pada 13 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).

“Nanti kita akan setelah masa reses ini selesai, reses ini kan berakhir pada 13 Maret kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin,” kata Dasco.

Dasco memastikan pihaknya bersama pilihan DPR RI yang lain akan menindaklanjuti UU PPRT tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

“Kami akan bahas itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Menko Polhukam Mahfud Md mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia mengatakan RUU yang sudah dibahas DPR tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, UU PPRT harus segera disahkan sebelum tahun 2024. Sebab, UU PPRT merupakan utang pemerintah kepada para pekerja rumah tangga yang belum terealisasi.

"Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR," kata Mahfud di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA