“Kementerian Keuangan telah menyatakan mereka telah mencurigai, juga menginvestigasi lonjakan harta kekayaan dari staf khusus menteri keuangan,†ujar Dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/2).
Efriza menilai pengusutan harta kekayaan Yustinus wajar. Sebab berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yustinus naik drastis, dari Rp 879 juta di tahun 2011 menjadi Rp 19,3 miliar pada 2021.
“Sebaiknya, memang Kemenkeu melakukan kerja sama dengan pihak terkait, misalnya PPATK dan KPK. Kedua lembaga ini harus diajak dan digandeng,†tuturnya.
Dengan cara itu, Efriza memandang Kemenkeu bisa membersihkan citra buruk di publik terkait dugaan-dugaan yang muncul di masyarakat. Apalagi perilaku hedonisme pejabat Kemenkeu belakangan disorot setelah tereksposenya harta pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar.
“Cara itu menunjukkan komitmen dan transparan kepada masyarakat, dalam upaya menyelidiki kenaikan harta kekayaan Yustinus yang dianggap tidak wajar,†demikian pengamat dari Citra Institute ini menambahkan.
BERITA TERKAIT: