Presidium FSPP Fikri Anidzar Albar menjelaskan, kasus ijazah palsu Cik Ujang pernah dihentikan atau dikeluarkan SP3 yang ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat masih menjabat Dirtipidum pada 6 April 2020.
“Kami menyesali dan mempertanyakan SP3 terhadap laporan dugaan ijazah palsu Cik Ujang, mungkin karena dulu yang menangani adalah Ferdy Sambo yang punya
track record jelek selama menjadi polisi,†ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2).
Fikri menduga, berhentinya pengusutan kasus ijazah palsu Cik Ujang lantaran ada upaya main mata oleh yang bersangkutan dengan Ferdy Sambo. Sehingga, pihaknya memasukkan kembali pengaduan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.
“Ini merupakan pelanggaran pidana yang harus segera diproses oleh aparat kepolisian,†sambungnya.
Maka dari itu, Fikri mengungkapkan bahwa FSPP juga telah melakukan unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (23/2), untuk menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu Cik Ujang.
“Dengan adanya kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Cik Ujang maka marwah pendidikan Indonesia seperti tidak ada harganya,†keluhnya.
“Tujuan pendidikan yang semestinya mencerdaskan anak bangsa dengan moral yang tinggi, namun hal itu tidak berlaku untuk Cik Ujang,†tambahnya menegaskan.
BERITA TERKAIT: