Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita mewanti-wanti stakeholder terkait untuk tidak luput dari upaya-upaya merealisasikan isu penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden.
“Dinamika menuju pelaksanaan pemilu telah diwarnai oleh kekuatan yang muncul untuk mengingkari konstitusi melalui upaya wacana penundaan pemilu, wacana tiga periode jabatan Presiden,†ujar Nurlia Dian Paramita kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).
Sosok yang kerap disapa Mita ini mengatakan, bentuk dari upaya penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden harus dilawan. Alasannya, bertentangan dengan dasar hukum ketatanegaraan yang ada.
“Karena wacana tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi atau UUD 1945 untuk tetap melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil),†urai Mita.
“Dan itu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diatur pada Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945, dan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 (dua) periode di Pasal 7 UUD 1945,†sambungnya memaparkan.
Mita mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mawas diri terhadap upaya pengingkaran amanat konstitusi tersebut.
“Setahun jelang pemilu penting untuk diperingati dan didorong agar pelaksanaan pemilu dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu dan stakeholders dengan waktu yang sudah relatif singkat ini,†demikian Mita menambahkan.
BERITA TERKAIT: