Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Februari 2023, 14:41 WIB
Arsul Sani Jelaskan Vonis Mati Ferdy Sambo Versi KUHP Lama Atau Baru
Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir J/Repro
rmol news logo Komisi III DPR RI menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  menjelaskan ia menghormati putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Kata Arsul, di sisi lain Sambo juga punya hak hukum untuk banding dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Hanya saja, kata Arsul, jika dalam perjalanannya Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya mulai dari banding hingga kasasi bahkan grasi karena memakan waktu yang cukup lama dan akhirnya berlaku KUHP baru versi revisi.

Di mana terdapat ketentuan bahwa terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan pemidanaan 10 tahun.

“Nah, proses itu (banding hingga grasi) bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menyebutkan jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, maka ketentuan lain akan berlaku.

“Yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun. Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA