Harapan tersebut disampaikan mantan anggota KPU RI periode 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah†yang digelar virtual pada Selasa (7/2).
“Prosedur yang ada dan kemudian pemeriksaan ke depan ini pun juga kita harapkan bisa dilakukan oleh DKPP dengan mengedepankan netralitas mereka,†ujar Evi.
Evi menuturkan, bentuk netralitas DKPP RI dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu adalah kesetaraan ruang dalam peradilan nanti.
“Seperti misalnya memperlakukan kepada pengadu maupun saksi-saksi dan teradu juga, itu betul-betul memposisikan diri dengan netral. Sehingga para pengadu maupun saksi-saksi bisa menjelaskan dengan mudah,†tuturnya.
“Dan tidak merasa diintimidasi, terpojok atau tersudutkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian mungkin membuat mereka itu menjadi tidak bersedia untuk membuka ataupun menjelaskan dengan sangat baik dan detail,†demikian Evi menambahkan.
BERITA TERKAIT: