Ketua KASN, Agus Pramusinto, setidaknya ada dua sanksi yang terbilang cukup jera yang diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN.
"Tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," ujar Agus dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Agus menerangkan, sanksi tersebut bagian dari langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi pada setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.
Apalagi dia mencatat tren kenaikan pelanggaran netralitas ASN jelang pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun ini. Sebabnya, pada 2022 lalu sudah ada 15 ASN yang melanggar netralitas karena terindikasi melakukan kegiatan pemilu 2024.
"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius," tambahnya menegaskan.
BERITA TERKAIT: