Pembakaran mushaf Al Quran oleh politisi Swedia, Rasmus Paludan tidak bisa dibenarkan. Sebab, tindakan politisi sayap kanan Swedia-Denmark tersebut sudah masuk
hate crime.
Menurut Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid, pembakaran Al Quran bukan kebebasan berpendapat atau
freedom of speech.
“Ini sudah masuk dalam kategori
hate crime atau kejahatan berdasar kebencian. Dalam hal ini kebencian terhadap sebuah keyakinan tertentu,†tegas Yenny Wahid kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/1).
Oleh karenanya, sudah sewajarnya Indonesia mengecam keras tindakan Rasmus karean bisa menciptakan konflik di masyarakat.
Selain itu, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini meminta kepada Pemerintah RI mengambil langkah tegas terhadap Swedia.
“Pemerintah bisa memanggil Dubes-nya dan menyampaikan sikap kita,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: