Hal itu disampaikan oleh analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi argumentasi pihak-pihak yang mendukung masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ubedilah juga menyinggung argumentasi pengalihan dana pilkades untuk pembangunan dirasa masih lemah. Sebab, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya.
"Dana itu juga tidak menguras dan mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN," ujar Ubedilah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).
Ubedilah menghitung, dana pilkades di seluruh Indonesia tidak sampai Rp 50 triliun. Apalagi, Pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya.
"Sehingga dananya tidak dibutuhkan dalam waktu yang sama," pungkas Ubedilah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: