Hal itu ditegaskan orang tua korban Peristiwa Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, Maria Katarina Sumarsih kepada wartawan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis sore (19/1).
“Kami menolak Presiden menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara akan diselesaikan di luar hukum (non yudisial),†tegasnya.
Sebab, kata Sumarsih, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus mengacu UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami yang Aksi Kamisan kalau diselesaikan di luar hukum kami tidak mau karena Indonesia adalah negara hukum. Pijakan langkah saya mencari keadilan adalah UU Pengadilan HAM,†pungkasnya.
Presiden Jokowi telah meneken Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Jokowi kemudian mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu setelah menerima laporan dari Tim PPHAM.
BERITA TERKAIT: