Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

16 Tahun Aksi Kamisan, Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penyelesaian Non Yudisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Januari 2023, 18:30 WIB
16 Tahun Aksi Kamisan, Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penyelesaian Non Yudisial
Ratusan massa berbaju hitam-hitam menggelar Aksi Kamisan ke-760 atau genap menginjak 16 tahun sejak pertama kali digelar sejak 18 Januari 2007 silam, di seberang Istana Negara, Kamis (19/1)/RMOL
rmol news logo Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang menggelar Aksi Kamisan ke-760 atau genap menginjak 16 tahun sejak 18 Januari 2007 silam, menolak upaya Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara non yudisial.

Hal itu ditegaskan orang tua korban Peristiwa Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, Maria Katarina Sumarsih kepada wartawan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis sore (19/1).

“Kami menolak Presiden menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara akan diselesaikan di luar hukum (non yudisial),” tegasnya.

Sebab, kata Sumarsih, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus mengacu UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami yang Aksi Kamisan kalau diselesaikan di luar hukum kami tidak mau karena Indonesia adalah negara hukum. Pijakan langkah saya mencari keadilan adalah UU Pengadilan HAM,” pungkasnya.

Presiden Jokowi telah meneken Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Jokowi kemudian mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu setelah menerima laporan dari Tim PPHAM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA