Begitu pesan utama yang disampaikan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat tiga pilar fundamental yang disebut Trias hukum pidana.
“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ujar Topo.
Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menganut asas legalitas yaitu tindak pidana dan asas
geen straf zonder schuld atau tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan.
“KUHP baru menegaskan bahwa tidak boleh ada orang dihukum tanpa ada kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealphaan,†terangnya
Sementara, bagi Guru Besar Unnes Profesor Benny Riyanto, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.
“KUHP nasional ini adalah wujud dari reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: