Jimly berpendapat bahwa saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dengan regulasi yang sudah ditentukan antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, kalau ingin ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk Pemilu Pasca 2024.
"Tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan. Seperti pertandingan sepakbola juga begitu. Kalau pemain sudah masuk lapangan jangan lagi ada prubahan atauran pertandingan," jelas Jimly, Kamis (12/1).
Saat ini hanya PDI Perjuangan partai parlemen yang tidak menolak pemberlakuan sistem coblos partai yang saat ini digugatkan ke MK. Sementara itu, ada 8 partai parlemen yang tegas menyatakan penolakan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: