Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Sistem Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 12 Januari 2023, 16:22 WIB
Pakar Hukum: Sistem Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mayoritas fraksi di DPR RI tegas menolak Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Salah satu alasannya adalah karena dalam sistem ini rakyat tak tahu siapa yang mewakili mereka di parlemen.

Namun demikian, menurut pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, sistem proporsional tertutup tetap konstitusional dan mampu menekan peluang terjadinya politik uang.

"Mekanisme dan sistem pemilu dengan model close list proportional atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional," ujar Fahri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).

"Idealnya, proporsional tertutup memiliki banyak keunggulan. Sistem ini mampu meminimalkan politik uang, karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," sambungnya.

Dalam sistem pemilihan proporsional tertutup, lanjut Fahri, masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader terbaiknya untuk duduk di parlemen.

"Sesungguhnya, partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara," jelasnya.

Lebih jauh Fahri menuturkan bahwa sistem pemilihan proporsional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar 1945, dengan orientasi mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.

"Kemudian, mengakselerasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik," demikian Fahri.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA