Tim perumus UU pembentukan 4 DOB Papua ini meyakini bahwa SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua juga memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang baik untuk ditugaskan di setiap OPD. Selain itu, hal tersebut juga merupakan aspirasi masyarakat Papua dan sesuai dengan amanat UU pembentukan provinsi baru tersebut.
“Saya mengingatkan para penjabat gubernur betul-betul memprioritaskan OAP, hal ini tentu dengan mempertimbangkan kualitas yang dimiliki. Saya yakin pemerintah juga sudah memiliki data-data yang akurat terkait ASN Papua yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk ditugaskan di keempat DOB,†ungkap Filep Wamafma kepada wartawan, Minggu (8/1).
Filep meyakini para penjabat gubernur telah memahami perihal politik pembentukan DOB di tanah Papua, termasuk soal tujuan pembentukan DOB. Selain untuk mempercepat laju pembangunan kesejahteraan dan pelayanan publik, kehadiran DOB juga untuk menjamin hak-hak dasar, harkat dan martabat OAP di atas tanahnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan afirmasi yang diamanatkan melalui UU Otsus.
Lebih lanjut, Filep menuturkan, UU pembentukan keempat provinsi itu juga telah secara jelas dan terperinci mengatur afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen adalah OAP dan 20 persen non-OAP.
“Di empat DOB itu jelas telah berlaku UU Otsus, dan UU pembentukan provinsi juga menegaskan kembali perihal kekhususan itu. Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi, apalagi alasan SDM ASN OAP tidak siap ditugaskan di DOB. Saya pikir pemerintah harus komitmen dan konsisten dalam melaksanakan amanat kedua UU tersebut agar pemekaran wilayah ini berjalan sesuai dengan tujuan mulianya,†ungkap penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini.
BERITA TERKAIT: