"IKP tersebut telah ditetapkan oleh Bawaslu RI pada 2022," kata Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, seperti diwartakan
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (7/1).
Empat kabupaten/kota yang masuk dalam kategori rawan tinggi meliputi Kabupaten Pidie 61,80 persen; Aceh Selatan 57,75 persen; Simeulue 67,07 persen; dan Nagan Raya 53,03 persen. Sedangkan Provinsi Aceh masuk dalam kategori rawan sedang dengan angka 38,06 persen.
Faizah mengatakan, IKP yang dirilis oleh Panwaslih Aceh merupakan data yang memang menunjukkan proses Pemilu atau Pilkada 2024 di tingkat kabupaten/kota serta kewenangan yang dimiliki.
Panwaslih Aceh mengukur IKP di tingkat kabupaten/kota berdasarkan indikator dari empat dimensi. Yakni sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
"Penyelenggaraan Pemilu sebagai dimensi paling berkontribusi terhadap lahirnya IKP di 2024," ujar Faizah.
Untuk tingkat kabupaten/kota, dimensi penyelenggaraan Pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 42,22. Kemudian diikuti oleh konteks sosial politik dengan skor 31,13 dan kontestasi dengan skor 26,22.
"Dimensi yang potensinya paling minim melahirkan IKP adalah dimensi partisipasi politik dengan skor 3,83," ujar Faizah.
Faizah menjelaskan, penyusunan IKP bertujuan sebagai acuan pihaknya untuk merancang proses pencegahan dan langkah strategis dalam pengawasan.
BERITA TERKAIT: