Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Sistem Pileg Tertutup, Elite Nasdem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Januari 2023, 14:10 WIB
Tolak Sistem Pileg Tertutup, Elite Nasdem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait
Partai Nasdem/Net
rmol news logo Sikap penolakan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terhadap wacana sistem pemilihan legislatif (pileg) tertutup, akan dilakukan dengan terlibat langsung dalam sidang uji materiil norma terkait dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu mendatang.

Hal tersebut diajukan sejumlah pengurus DPP dan DPD Partai Nasdem ke MK dengan mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang telah disampaikan pada Kamis kemarin (5/1).

Sejumlah elite Partai Nasdem yang mengajukan sebagai Pihak Terkait di antaranya Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino.

"Saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) Nasdem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).

Lebih lanjut, Wibi menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dipimpin oleh Surya Paloh ini bersikap untuk menolak sistem proporsional tertutup, karena akan berdampak pada hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya tidak terwujud.

"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," demikian Wibi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA