Hal tersebut diajukan sejumlah pengurus DPP dan DPD Partai Nasdem ke MK dengan mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang telah disampaikan pada Kamis kemarin (5/1).
Sejumlah elite Partai Nasdem yang mengajukan sebagai Pihak Terkait di antaranya Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino.
"Saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) Nasdem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Lebih lanjut, Wibi menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dipimpin oleh Surya Paloh ini bersikap untuk menolak sistem proporsional tertutup, karena akan berdampak pada hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya tidak terwujud.
"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," demikian Wibi menambahkan.
BERITA TERKAIT: