Pengalaman pencatutan nama masyarakat yang pernah terjadi pada verifikasi parpol bakal dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lewat pos pengaduan.
"Sekarang (tahapan) DPD RI sedang berlangsung, caranya dibuka posko pengaduan," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Lolly menegaskan, Bawaslu RI sejak awal tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai selalu mengedepankan langkah pencegahan ketimbang penindakan.
Oleh karenanya, untuk masalah pencatutan nama masyarakat yang mencuat dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 pada tahun 2022 lalu bisa dicegah terulang dengan cara pos pengaduan.
"Ini wujud perlindungan," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: