Klarifikasi itu disampaikan oleh Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, menjawab komentar dari mantan Sekretaris BUMN Said Didu pada Rabu pagi (4/1). Said Didu menyebut, kemungkinan besar Mahfud tidak dilibatkan atau tidak didengar soal diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker.
Mahfud menilai komentar Said Didu selalu salah dalam menanggapi pernyataannya. Salah satunya soal akan ikut mengkritisi Perppu Ciptaker kalau dirinya bukan menteri.
"Begini, seperti akademisi lain, kalau saya tidak menteri mungkin saja saya ikut mengritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi," tulis Mahfud seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).
Akan tetapi, karena dirinya menteri, sehingga mengetahui diskusi yang sebenarnya di dalam kabinet. Untuk itu, Mahfud menilai bahwa Perppu Ciptaker itu sah.
"Saya tahu diskusinya di Kabinet, maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah," tegas Mahfud.
BERITA TERKAIT: