"Pemilu itu kan milik masyarakat. Pesertanya juga anggota masyarakat yang tergabung dalam organisasi yang bernama partai politik. Sudah semestinya seluruh penyelenggaraannya sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat,†kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Selasa (3/1).
Atas dasar itu, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebut bahwa aspirasi dari parpol dan masyarakat tersebut perlu didengar oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, di dalam sistem proporsional terbuka, partisipasi politik masyarakat dipastikan lebih luas. Karena demokrasi itu pada intinya adalah partisipasi dan keterbukaan.
“Semakin tinggi partisipasi publik, semakin bagus kualitasnya. Sebaliknya, demokrasi akan mundur jika keterlibatan publik dipinggirkan. Apalagi, penentuan calon wakil rakyat dilakukan secara tertutup dan terkonsentrasi pada lingkup internal partai politik,†pungkasnya.
Wacana penerapan sistem proporsional tertutup disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, pada acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis lalu (29/12). Hasyim menjelaskan, hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK tentang UU Kepemiluan saat ini.
Jadi, hal itu bukanlah usulan dari KPU. Melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.
BERITA TERKAIT: