"Saya berpandangan sebaiknya pergantian sistem pemilu secara komprehensif harus dilakukan melalui fungsi legislasi DPR RI, bukan di ranah MK," kata Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).
Memang, tidak dinafikan perubahan UU melalui mekanisme uji materiil atau
judicial review di MK karena keberatan dan merasa dirugikan atas UU Pemilu yang berlaku. Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa perubahan sistem harus dilakukan secara menyeluruh atau komprehensif, sehingga tidak bisa sebagian atau bersifat parsial.
"Kalau perubahan hanya di ranah yudikatif (melalui jalur MK), maka perubahan itu hanya bersifat parsial. Padahal ide perubahan sistem bersifat keseluruhan, tidak bisa parsial," lanjut Direktur Eksekutif Algoritma ini.
Maka dari itu, Aditya menegaskan bahwa pergantian sistem pemilu yang diimplementasikan di sebuah negara lumrah dan dapat dilakukan. Namun, terkait caranya harus benar.
"Masalahnya adalah DPR RI sudah menutup pintu adanya revisi UU Pemilu meski Perppu tentang Pemilu sudah dan baru ditetapkan," singgung Aditya menutup.
BERITA TERKAIT: