PPKM Dicabut, DKI Tunggu Aturan Turunan Inmendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 30 Desember 2022, 17:57 WIB
PPKM Dicabut, DKI Tunggu Aturan Turunan Inmendagri
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12). Keputusan ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu peraturan turunan dari Inmendagri tersebut.

"Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," ujar Heru kepada awak media, Jumat (30/12).

Mantan Walikota Jakarta Utara itu menegaskan, meski PPKM dicabut, masyarakat Jakarta harus tetap menjaga protokol kesehatan.

"Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," imbau Heru Budi Hartono.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA