Perppu Pemilu Akan Dibahas pada Masa Sidang Berikutnya, Baleg DPR: Biasanya Diterima Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Desember 2022, 14:32 WIB
Perppu Pemilu Akan Dibahas pada Masa Sidang Berikutnya, Baleg DPR: Biasanya Diterima Jadi UU
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang telah terbit pada Senin (12/12) akan dibahas pada masa sidang 2023-2024.

Dalam pada itu, fraksi-fraksi di DPR RI akan mengambil keputusan.  

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR,  Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek, kepada wartawan, Rabu (14/12).

“Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku. Nanti masa sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak Perppu tersebut,” kata Awiek.

Namun demikian, Ketua DPP PPP ini menyebut bahwa Perpppu biasanya akan diterima menjadi UU.  

“Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU,” tandasnya. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA