Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pastikan Hanya Parpol yang Lolos Verfak Bisa Ikut Pengundian Nomor Urut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 14 Desember 2022, 12:44 WIB
KPU Pastikan Hanya Parpol yang Lolos Verfak Bisa Ikut Pengundian Nomor Urut
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Nasib sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen yang harus mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan pada Rabu (14/12).

"Tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode ini menuturkan, khusus terkait dengan nomor urut akan dilakukan melalui dua mekanisme sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

"Untuk pengundian, kita rencananya masing-masing partai politik 10 (perwakilan) ya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan parpol yang akan hadir ke KPU RI pada hari ini, untuk mengikuti kegiatan pengumuman hingga pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, adalah yang memang dinyatakan memenuhi syarat (MS) alias lolos tahapan verfak.

"Kalau untuk nomor urut, berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verfak yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang, karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR atau Senayan," tandasnya.

Verifikasi faktual yang berlangsung sejak Oktober hingga awal Desember 2022 hanya berlaku untuk parpol nonparlemen yang notabene partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Ketentuan itu mengacu pada Putusan 55/PUU/2020 atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Alhasil, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi, ada 9 parpol parlemen yang tidak harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Yakni PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

Sementara 9 parpol sisanya adalah parpol yang tidak lolos PT sebanyak 5 parpol, yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI. Adapun 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Gelora Indonesia, Buruh, dan Ummat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA