Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Tak Akomodir Usul Keserentakan Seleksi KPUD, Begini Respon Ketua KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Desember 2022, 20:24 WIB
Perppu Tak Akomodir Usul Keserentakan Seleksi KPUD, Begini Respon Ketua KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar seleksi anggota KPU Daerah (KPUD) dilaksanakan serentak pada tahun 2023 tidak diakomodir oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang baru saja terbit.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merespon perihal ini dengan datar. Hal itu setidaknya nampak dari pernyataannya yang bernada menerima keputusan pemerintah yang tidak memasukan aturan terkait pelaksanaan seleksi KPUD secara serentak.

"Rupa-rupanya ketentuan ini (seleksi anggota KPUD secara serentak) yang semula sudah masuk draft menjadi tidak dimasukan menjadi substansi atau materi dalam Perppu (tentang Pemilu)," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Dia menjelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang yang berbeda-beda. Di mana, ada yang di saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan maupun menjelang pencoblosan.

Oleh karena tidak adanya norma yang mengatur soal seleksi KPUD dimajukan secara serentak pada tahun 2023, maka Hasyim memastikan pelaksanaannya nanti akan berjalan sesuai jenjang waktunya.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Rencana KPU RI menyerentakan seleksi anggota KPU Daerah (KPUD) di seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia pada tahun 2023, sempat disampaikan Hasyim dalam beberapa kali kesempatan.

Alasan mendasar yang disampaikan Hasyim yakni, karena melihat pengalaman pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya, adalah karena terdapat sirkulasi pergantian anggota KPUD yang terjadi di tengah-tengah atau akhir pelaksanaan tahapan pemilihan.

Imbas yang terjadi, menurutnya, sistem keserentakan 5 tahun untuk pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota KPUD.

Sebagai contoh, Hasyim mengurai dalam sebuah wawancara bersama media dalam agenda Press Tour KPU 2022 ke Provinsi Bali pada awal November 2022 kemarin.

Hasyim mengatakan, pada pengalaman pelaksanaan pilkada pertama kali tahun 2005, baik pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot) ada ketentuan bagi KPUD-KPUD yang sedang menyelenggarakan Pilkada dan masa jabatannya berakhir, maka dilakukan perpanjangan.

"Maka kemudian keseretakan 5 tahunnya menjadi berserakan. Apalagi seperti Jawa Timur yang kemudian harus ada Pilkada ulang (itu terjadi) tahun 2008. Kan kemudian masa jabatannya diperpanjang lagi," katanya.

Contoh lain, lanjut Hasyim, pengalaman serupa terjadi di Lampung. Saat itu mestinya anggota KPUD Lampung berakhir tahun 2013. Namun kemudian karena soal anggaran yang berlarut-larut, akhirnya pencoblosan Pilgub Lampung itu dibarengi pemilu nasional.

"Seingat saya April 2014 sehingga masa jabatannya KPU Lampung kan jadi lebih panjang lagi, baik provinsi Lampung Kabupaten Kota Lampung. Dan faktanya, misal KPU Provinsi Lampung kan untuk 2019 kemarin, untuk periode kemarin baru diisi setelah selesainya Pemilu 2019," jelas Hasyim.

"Nah ini kan menjadi desain-desain keserentakannya enggak ada. Dan di banyak tempat itu ada yang peristiwa begini, misalkan coblosannya hari ini itu ada yang habis hari ini," sambungnya.

Atas banyaknya peristiwa seperti itu, Hasyim melihat akhirnya ada anggota KPUD yang diperpanjang sampai berkali-kali. Padahal normalnya anggota KPUD hanya bisa menjabat selama dua periode. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA