Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
“KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. KUHP juga disusun melalui proses konsultasi publik yang panjang guna mendapatkan masukan dari masyarakat melalui partisipasi yang bermakna,†kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Eddy mengurai, banyak pertimbangan dan keseimbangan yang dijaga melalui KUHP baru ini. Mulai dari menjaga kepentingan individu, negara, hingga masyarakat.
“Serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multi etnis multi religi dan multiculture,†kata Eddy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: