"Untuk Provinsi Aceh, alhamdulillah memenuhi syarat semua, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, usai menutup rapat pleno, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Namun demikian, keputusan lolos atau tidak bagi parnas dan parlok untuk ikut dalam Pemilu 2024, itu berada di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman tersebut akan disampaikan oleh KPU pada 14 Desember 2022 di Jakarta.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga, KIP Aceh tidak ada kewenangan untuk mengumumkan ihwal parnas dan parlok mana saja yang lolos untuk ikut Pemilu 2024.
"Kalau soal lolos atau tidak untuk ikut pemilu itu nanti semuanya akan diumumkan oleh KPU RI, baik parnas maupun parlok. Pengumumannya di tanggal 14 Desember 2022," terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menambahkan, di Aceh ada sembilan partai politik nasional yang melakukan verifikasi faktual perbaikan. Hal ini sesuai dengan hasil pleno di kabupaten/kota yang direkap pada hari ini.
Adapun parnas yang melakukan perbaikan verifikasi faktual dan Memenuhi Syarat (MS) di 20 kabupaten/kota adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sedangkan Partai Hanura memenuhi syarat di 21 kabupaten/kota.
Selanjutnya Partai Garuda memenuhi syarat di 22 kabupaten/kota. Kemudian yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota adalah Partai Gelora, Partai Buruh memenuhi syarat di 17 kabupaten/kota, dan PBB memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.
"Berdasarkan keputusan KPU, maka duapertiga dari partai nasional itu 17. Maka seluruh partai politik nasional yang sembilan ini yang melakukan verifikasi perbaikan itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Munawarsyah menambahkan, nantinya partai nasional ini akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Apabila seluruh provinsi memenuhi syarat 100 persen, maka bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
BERITA TERKAIT: