Atas dasar hal tersebut, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa pihak lainnya melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan, gugatan ini bersandarkan pada temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal itu diungkap Kahfi dalam diskusi yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung redaktur
RMOL Network, Angga Ulung atau akrab disapa Cak Ulung. Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam.
"Bahwa ada mekanisme-mekanisme yang tidak transparan, yang tidak dilihat publik dalam penunjukkan PJ kepala daerah," kata Kahfi pada Rabu petang (7/12).
Kahfi lantas mencotohkan salah satu yang bermasalah adalah penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Perludem menilai pengangkatan Pj Gubernur dari latar belakang militer merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada kualifikasi Penjabat Kepala Daerah.
"Ombudsman menyatakan ini harus ada tindakan korektif karena bertentangan dengan UU TNI," tegas Kahfi.
Kahfi pun menyayangkan sikap Kemendagri yang terlihat cuek karena belum melaksanakan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman.
"Sayangnya lagi, Ombudsman juga belum memberikan rekomendasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan ada tiga poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Temuan pertama, Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.
Selanjutnya Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan terakhir Maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.
BERITA TERKAIT: