Sebab, Kepmenaker 291/2018 yang menjadi dasar SPSK masih diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami cukup kaget mendengar Kemenaker menerbitkan Kepdirjen 3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sedang kami ajukan
judicial review di Mahkamah Agung," kata pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho kepada wartawan, Kamis (10/11).
Menurutnya Kemenaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gugum menilai, salah satu alasan gugatan yang dilayangkan karena Kepmenaker memuat ketentuan diskriminatif.
"Kepmenaker 291 sifatnya diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kritiknya.
Ia menjelaskan undang-undang, yakni UU 18/2017 tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Kepmenaker 291 juga disinyalir keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.
"Undang-undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: