Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 Desember 2025. Budi menegaskan, Muhammad Idham akan diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kabiro Humas Kemnaker). Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 5 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kemnaker serta pihak swasta di bidang Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Dalam perkara ini, pekerja diwajibkan memiliki sertifikat K3 untuk menjamin keselamatan kerja. Namun, para tersangka diduga memeras pemohon dengan memungut biaya hingga Rp6 juta per sertifikat, jauh di atas tarif resmi PNBP sebesar Rp275 ribu. Modusnya dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pemohon yang tidak membayar lebih.
KPK mengungkap, total uang hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak mencapai sekitar Rp81 miliar. Aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga disalurkan kepada sejumlah pejabat negara. Salah satunya, Noel diduga menerima Rp3 miliar, sementara sejumlah pejabat lain menerima uang rutin maupun aset berupa kendaraan.
KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini.
BERITA TERKAIT: