Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Rekapitulasi Verfak 9 Parpol 8 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 05 November 2022, 20:17 WIB
KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Rekapitulasi Verfak 9 Parpol 8 November
Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui dalam rangkaian Press Tour Tahun 2022 ke Denpasar, Bali, Sabtu (5/11)/RMOL
rmol news logo Rampungnya gelaran verifikasi faktual (verfak) yang digelar pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota bakal di finalisasi KPU RI pada 8 November 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui dalam rangkaian Press Tour Tahun 2022 ke Denpasar, Bali, Sabtu (5/11).

Hasyim menjelaskan, verfak yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota mulai hari ini tengah direkapitulasi oleh KPU Provinsi. Setelah nantinya selesai, hasil rekapitulasi verfak akan dikirimkan ke KPU RI.

"Sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota itu, lalu masing-masing partai politik itu statusnya bagaimana," ujar Hasyim.

Apabila dalam rekapitulasi verfak ada parpol yang ternyata dokumen persyaratannya belum memenuhi syarat, maka KPU RI akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik," ucapnya.

Lebih lanjut, Komisioner KPU RI dia periode ini menyebutkan cara parpol melakukan perbaikan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 seperti data keanggotaan parpol hingga kepengurusan.

"Dengan cara meng-input lagi data yang diperbaiki itu dan kemudian nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap kedua," demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA