Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, perintah UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan parpol juga dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) PKPU 4/2022 untuk memasukan 30 persen perempuan di dalam daftar keanggotaan parpol yang didaftarkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
"Urgensi kehadiran dan representasi perempuan di kepengurusan partai politik bukan hanya sekadar angka untuk menggugurkan kewajiban
affirmative action 30 persen," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).
Menurutnya, dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di keanggotaan, parpol harus mempertimbangkan hal-hal penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
"Perempuan harus dihadirkan secara langsung dan tidak bisa diwakilkan sehingga tidak terjadi bias gender dan distorsi yang menyebabkan tidak terpenuhinya komitmen keterwakilan perempuan," demikian Neni menambahkan.
BERITA TERKAIT: