Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, keputusan MK mengubah bunyi norma Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menjadi memperbolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin nyapres, harus diawasi secara maksimal.
"Pengawasan pasti. Netralitas ASN pasti jadi perhatian dan sorotan kami," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11).
Bagja menuturkan, instrumen pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu RI adalah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian terkait, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
"Sudah ada SKB lima menteri, Menpan RB, Bawaslu, Mendagri, KASN, ini untuk mewaspadai berbagai hal yang kemudian bisa menjadi keberatan masyarakat mengenai netralitas ASN di bawah kementerian bersangkutan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan soal pengalaman pelaksanaan pengawasan netralitas ASN di pemilihan-pemilihan sebelumnya.
"Kami punya pengalaman di pilkada, maka pengawasan akan lebih ketat. Strategi pencegahan mulai dari sekarang tentang netralitas ASN. Sesuai SKB lima lembaga kemarin," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: