Sama Seperti Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan 12 Saksi Keluarga Yosua Hutabarat Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 15:39 WIB
Sama Seperti Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan 12 Saksi Keluarga Yosua Hutabarat Pekan Depan
Persidangan Putri Candrawathi/RMOL
rmol news logo Usai nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi ditolak seluruhnya, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menolak eksepsi tim PH terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPI telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Bahkan, telah disebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.

"Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Sehingga kata Majelis Hakim, dengan ditolaknya seluruh eksepsi PH terdakwa Putri, maka perkara Putri tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Majelis Hakim.

Hakim meminta, JPU menghadirkan 12 orang saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11).

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," pungkas Hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA