"Menolak eksepsi tim PH terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPI telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Bahkan, telah disebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.
Sehingga kata Majelis Hakim, dengan ditolaknya seluruh eksepsi PH terdakwa Putri, maka perkara Putri tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Majelis Hakim.
Hakim meminta, JPU menghadirkan 12 orang saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11).
"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," pungkas Hakim.
BERITA TERKAIT: