Posko pengaduan itu beroperasi mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.30 WIB dengan meminta perwakilan dari kantor walikota yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi akan bergiliran bertugas di posko pengaduan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan posko pengaduan di Balaikota pernah dilakukan di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"(Posko Pengaduan Balaikota) Itu pernah dilakukan Ahok. Masyarakat mungkin bisa langsung mengadukan permasalahannya," kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Kendati begitu, Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pendirian posko pengaduan masyarakat di Balaikota jangan hanya sekadar ditampung tanpa ada solusi yang tepat.
"Saya juga minta jangan cuma ditampung tapi ada solusinya. Kalau sebatas nampung kan nanti bertumpuk masalahnya," tegas Iman.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan padahal telah membuat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan laporan warga, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas. Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.
Sebanyak 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).
Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.
BERITA TERKAIT: